Raih Keberkahan Dalam Usaha Anda Dengan Menyalurkan Zakat Perusahaan Kepada BAZNAS Kabupaten Jombang

Zakat Perusahaan Bersama BAZNAS Kabupaten Jombang

25/01/2024 | Mohammad Syafa'atdi Nur Ariffrian

Tentang Zakat Perusahaan

Zakat Perusahaan merupakan kewajiban zakat yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan yang dikelola secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern, seperti PT, CV, atau koperasi, dengan syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Ketentuan & Kriteria Zakat Perusahaan

Jika perusahaan Anda berasal dari modal individu (internal), hal pertama yang perlu diketahui adalah apakah Anda sebagai pemilik perusahaan tergolong dalam seorang yang wajib membayar zakat atau tidak. Karena salah satu persyaratan wajib zakat adalah pemilik perusahaan harus seorang muslim. Jika pemiliknya bukan muslim, harta yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut tidak dapat disebut sebagai zakat, meskipun disebut sebagai zakat. Sebagai gantinya, harta tersebut masuk dalam kategori bantuan sosial, pemberian, dan sejenisnya. Yang jelas, tidak dapat dikategorikan sebagai zakat atau sedekah, karena keduanya harus dimulai dengan niat ibadah.

Adapun kriteria suatu perusahaan yang bermodal individu wajib mengeluarkan zakat, diantaranya:

1. Dalam operasional perusahaan, harta yang termasuk dalam kategori total harta produksi meliputi semua bahan hasil proses produksi perusahaan, bahan baku produksi, laba perusahaan, piutang lancar yang bisa ditagih, dan utang perusahaan yang berkaitan dengan proses produksi.

2. Harta yang termasuk dalam kategori total harga produksi dalam operasional perusahaan mencakup bahan hasil proses produksi, bahan baku produksi, laba perusahaan, piutang lancar yang bisa ditagih, dan utang perusahaan yang berkaitan dengan proses produksi.

 

Dan jika perusahaan Anda didirikan atas dasar syirkah (kerja sama), maka hal yang perlu Anda lakukan pertama kali adalah mengidentifikasi peserta syirkah (kerja sama) tersebut, adakah yang bukan termasuk wajib zakat.   

Pertama, apabila ternyata ada salah satu peserta syirkah yang bukan wajib zakat, maka penghitungan zakat perusahaan bagi peserta wajib zakat adalah dinilai berdasar nisbah modal/saham yang dimiliki oleh anggota yang wajib zakat. Misalnya, Anda sebagai pihak wajib zakat itu mengakuisisi modal 60%, dan total harta produksi perusahaan (urudl al-tijarah) mencapai 20 miliar, maka besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh pihak wajib zakat itu adalah 2.5% dari 60%-nya 20 miliar.   

Kedua, adapun jika seluruhnya merupakan pihak wajib zakat, maka teknik penghitungannya mengikuti teknik penghitungan perusahaan dengan modal mandiri. Alhasil, tidak ada keraguan mengenai penghitungannya.

Ketiga, bagaimana jika perusahaan itu didirikan oleh pihak yang bukan wajib zakat? Dalam hal ini, kembali pada pengertian bahwa zakat itu merupakan ibadah, sehingga pelakunya harus pihak yang wajib zakat. Adapun pihak yang bukan wajib zakat, maka pengeluaran harta darinya, tidak bisa dikategorikan sebagai zakat. Wallahu a’lam bish shawab.) mencapai 20 miliar, maka besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh pihak wajib zakat itu adalah 2.5% dari 60%-nya 20 miliar.

 

Nah, itulah sekilas penjelasan dari Kami mengenai zakat perusahaan, yangmana dapat memberikan wawasan kepada Anda bahwasannya apakah perusahaan Anda sudah atau bahkan belum termasuk dalam wajib zakat.

Tunaikan zakat perusahaan Anda melalui BAZNAS Jombang dengan cara transfer via rekening:

BNI 7700005683

a.n Zakat BAZNAS Jombang

 

Apabila ada yang ingin disampaikan ataupun ingin berkonsultasi, Anda bisa langsung menghubungi nomor dibawah ini:

+62 821-3104-5454

Atau bisa juga dengan kunjungi link tautan berikut ini --->  https://tr.ee/IIgoVPE22j

Waktu Kantor Buka

Senin   08.00-15.00

Selasa 08.00-15.00

Rabu    08.00-15.00

Kamis  08.00-15.00

Jumat  08.00-15.00

Sabtu & Minggu TUTUP

Lokasi Kantor

Jl. Arief Rahman hakim Kantor sekretariat masjid agung lantai 2 Barat masjid agung, Jombatan, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61484

KABUPATEN JOMBANG

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ